Tata Cara Pengaduan Perilaku ASN
Pelapor/Masyarakat dapat memberikan
informasi kepada pimpinan tentang penyalahgunaan wewenang oleh ASN Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah secara langsung ataupun tidak langsung.
Laporan dapat disampaikan melalui:
- Melaporkan
langsung
- Melalui
website: https://ppid.dishanpan.jatengprov.go.id/pengaduan-asn
- Email :
dishanpan@jatengprov.go.id
- Telepon
: (024) 6921997
Berikut
ini disampaikan Tata Cata Pengisian Formulir Pengaduan atas pelanggaran
disiplin atau etika yang dilakukan oleh Aparat Sipil Negara pada kantor Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah.
A. Materi pengaduan :
- Pelanggaran terhadap kode etik
dan/atau pedoman perilaku aparat;
- Penyalahgunaan
wewenang/jabatan;
- Pelanggaran sumpah jabatan;
- Pelanggaran terhadap peraturan
disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Perbuatan tercela, yaitu
perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan
oleh seorang aparat maupun selaku anggota masyarakat;
- Pelanggaran hukum, baik
dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
- Mal administrasi, yaitu
terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat
administratif;
- Pelayanan publik yang tidak
memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta
masyarakat secara umum.
B. Identitas Terlapor
:
- Identitas aparat yang
dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja tempat Terlapor bertugas;
- Perbuatan yang dilaporkan;
- Menyertakan bukti atau
keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau
keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang
dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
C. Identitas Pelapor :
Pelapor sedapat
mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama
informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat,
pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh
Kepala Diskominfo dan Komite Etik.
D. Hak-Hak Terlapor :
- Membuktikan bahwa ia tidak
bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Meminta Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) dirinya.
E. Hak-Hak Pelapor :
- Mendapatkan perlindungan
kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk
dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai
tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama
dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
F. Hak-Hak Komite Etik
:
- Merahasiakan kesimpulan dan
rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak Terlapor,
Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang
mengambil keputusan;
- Menentukan jangka waktu yang
memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan
penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini
terlampaui.
Terkait Laporan Penanganan Pengaduan Masyarakat
dapat mengakses di Laporan Pengaduan
Klik Disini Laporan Pengaduan