Logo
0895-3094-1202 ppid.dishanpan@gmail.com
08:00 WIB - 15:00 WIB Senin - Jum'at
  • Home
  • Profil
    • Profil Dinas
    • Visi Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi PPID
    • Profil Pejabat Struktural
    • Maklumat Pelayanan
    • LHKPN
  • Berita
  • Program dan Kegiatan
    • LKJiP
    • RKT
    • RKA
    • RENJA
    • RUP
    • Renstra
    • Perjanjian Kinerja
    • KAK
    • COVID-19
    • Agenda Kegiatan
    • SKM (SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT)
    • SPIP
    • Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
    • Laporan Pengaduan Masyarakat
    • Rencana Kerja Operasional (RKO)
    • PROGRAM KEGIATAN
    • Laporan Gratifikasi
    • Benturan Kepentingan
    • IKU
  • Anggaran Keuangan
    • Calk
    • Aset Dan Investasi
    • DPA
    • DIPA
    • LRA
    • Neraca
    • DPPA
    • Laporan Likuidasi
  • Informasi Publik
    • SK PPID
    • SK DIP
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Laporan Akses Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan
    • Form Pengaduan ASN
    • Laporan Pelayanan Informasi Publik
    • Mekanisme Partisipasi Publik
    • Alur Permohonan
    • Alur Keberatan
  • Regulasi
    • Undang Undang ( UU )
    • PERPRES
    • PERDA
    • PERATURAN PEMERINTAH / MENTRI
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • SOP
    • Kumpulan SK Kepala Dinas
    • Memorandum of Understanding (MoU)
    • Draft Rancangan
    • Risalah Rapat
    • Kajian
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Data
  • Agenda
  • Kontak
  • Home
  • Profil
    • Profil Dinas
    • Visi Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi PPID
    • Profil Pejabat Struktural
    • Maklumat Pelayanan
    • LHKPN
  • Program dan Kegiatan
    • LKJiP
    • RKT
    • RKA
    • RENJA
    • RUP
    • Renstra
    • Perjanjian Kinerja
    • KAK
    • COVID-19
    • Agenda Kegiatan
    • SKM (SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT)
    • SPIP
    • Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
    • Laporan Pengaduan Masyarakat
    • Rencana Kerja Operasional (RKO)
    • PROGRAM KEGIATAN
    • Laporan Gratifikasi
    • Benturan Kepentingan
    • IKU
  • Anggaran Keuangan
    • Calk
    • Aset Dan Investasi
    • DPA
    • DIPA
    • LRA
    • Neraca
    • DPPA
    • Laporan Likuidasi
  • Informasi Publik
    • SK PPID
    • SK DIP
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Laporan Akses Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan
    • Form Pengaduan ASN
    • Laporan Pelayanan Informasi Publik
    • Mekanisme Partisipasi Publik
    • Alur Permohonan
    • Alur Keberatan
  • Regulasi
    • Undang Undang ( UU )
    • PERPRES
    • PERDA
    • PERATURAN PEMERINTAH / MENTRI
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • SOP
    • Kumpulan SK Kepala Dinas
    • Memorandum of Understanding (MoU)
    • Draft Rancangan
    • Risalah Rapat
    • Kajian
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Data
  • Agenda
  • Kontak
0895-3094-1202 ppid.dishanpan@gmail.com
08:00 WIB - 15:00 WIB Senin - Jum'at

Detail Berita

04 Apr

Tata Cara Pengaduan Perilaku ASN

Pelapor/Masyarakat dapat memberikan informasi kepada pimpinan tentang penyalahgunaan wewenang oleh ASN Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah secara langsung ataupun tidak langsung. Laporan dapat disampaikan melalui:

  • Melaporkan langsung
  • Melalui website: https://ppid.dishanpan.jatengprov.go.id/pengaduan-asn
  • Email : dishanpan@jatengprov.go.id
  • Telepon : (024) 6921997

Berikut ini disampaikan Tata Cata Pengisian Formulir Pengaduan atas pelanggaran disiplin atau etika yang dilakukan oleh Aparat Sipil Negara pada kantor Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah.

A. Materi pengaduan :

  • Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku aparat;
  • Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  • Pelanggaran sumpah jabatan;
  • Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  • Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat maupun selaku anggota masyarakat;
  • Pelanggaran hukum, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
  • Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
  • Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

B. Identitas Terlapor :

  • Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja tempat Terlapor bertugas;
  • Perbuatan yang dilaporkan;
  • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.

C. Identitas Pelapor :

Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Kepala Diskominfo dan Komite Etik.

D. Hak-Hak Terlapor :

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

E. Hak-Hak Pelapor :

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

F. Hak-Hak Komite Etik :

  • Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
  • Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

 Terkait Laporan Penanganan Pengaduan Masyarakat

dapat mengakses di Laporan Pengaduan

Klik Disini Laporan Pengaduan

Facebook

Dishanpan Provinsi Jawa Tengah

Twitter

Tweets by DISHANPAN_JTG

Pengunjung & Sosmed



  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter